CORONA KEPRI
ATURAN PPKM Level 1 di Batam, Soal Sekolah Tatap Muka hingga Jam Operasional Usaha
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan SE Nomor 61 tahun 2021 yang berisi aturan berlaku selama PPKM level 1 di Batam hingga 8 November 2021.
d) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Khusus PPDN yang menggunakan kapal laut/kapal penyeberangan (RoRo) yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dapat menggunakan hasii negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
e) Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19.
3) Bagi PPDN dari Kota Batam yang akan keluar wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
p. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan.
q. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselengarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam.
2) Seluruh pemain, ofisial. kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
r. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan festing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya, penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
s. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218.
2) Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
u. Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s.d. 8 November 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi.
v. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google