CORONA KEPRI

ATURAN PPKM Level 1 di Batam, Soal Sekolah Tatap Muka hingga Jam Operasional Usaha

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan SE Nomor 61 tahun 2021 yang berisi aturan berlaku selama PPKM level 1 di Batam hingga 8 November 2021.

ISTIMEWA
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan SE Nomor 61 tahun 2021 yang berisi aturan berlaku selama PPKM level 1 di Batam hingga 8 November 2021. 

j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

k. Pelaksanaan kegiatan seni. budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) duzinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat .

l. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat. 

m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

n. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas. jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam Operasional angkutan umum Trans Batam/Damri dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

o. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN): 

1) Perjalanan dari dan ke Kota Batam menggunakan transportasi udara dan kapal lautkapal penyeberangan (RoRo) dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau harus: 

a) Melengkapi diri dengan kartu vaksin/sertifikat vaksin Covid-19. 

b) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. 

c) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

d) Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sert fikat vaksin Covid-19.

2) Perjalanan ke Kota Batam menggunakan transportasi udara dan kapal laut, kapal penyeberangan (RORo) dari luar wilayah Provinsi Kepulauan Riau harus: 

a) Melengkapi diri dengan kartu vaksin/sertrfikat vaksin Covid-19. 

b) Bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. 

c) Bagi PPDN yang menggunakan kapal laut/kapal penyeberangan (RoRo) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved