CORONA KEPRI
Batam PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalanan Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni
Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan mengatakan, belum ada perubahan aturan perjalanan bagi calon penumpang saat Batam PPKM Level 1
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Aturan Keluar Batam
Sebelumnya diberitakan, Kota Batam saat ini sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Untuk aturan perjalanan keluar dari Batam, diketahui masih sama dengan aturan PPKM level 2.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam, Achmad Farchanny.
Ia mengatakan, untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang dari daerah level 2 dan level 1 sudah diperbolehkan berangkat menggunakan hasil tes antigen. Apabila vaksinasi Covid-19 sudah dosis 2.
"Kalau vaksinasinya belum lengkap, masih tetap harus PCR. Begitulah prinsip dasar aturan ini," ujar Farchanny kepada Tribunbatam.id, Selasa (19/10/2021).
Lantas bagaimana pelaku perjalanan di bawah 12 tahun?
Farchanny menegaskan anak dibawah 12 tahun belum bisa divaksinasi, dan secara aturan anak-anak tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh. Tidak lain tujuannya untuk melindungi anak agar tidak terpapar Covid-19.
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata
Baca juga: BATAM PPKM Level 1, Menko Airlangga Sebut PPKM Kepri Diperpanjang Hingga 8 November 2021
"Kecuali kalau terpaksa harus ikut kegiatan orang tuanya," tuturnya.
Apabila anak-anak tersebut diharuskan ikut berangkat bersama orangtuanya, maka harus berangkat dengan hasil Tes PCR negatif covid-19.
"Sebenarnya anak usia 12 tahun masih dilarang berangkat. Tapi kalau memang harus berangkat maka harus ikut persyaratan pemerintah yang berlaku," tegas Farchanny lagi.
Berbeda dengan perjalanan via laut. Pelaku perjalanan cukup menggunakan hasil antigen saja. Baik untuk kaum dewasa ataupun anak-anak.
"Dosis pertama vaksinasi bisa juga pakai antigen kalau via laut," katanya.
Ia memambahkan acuan aturan ini berdasarkan SE Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021. Tentang pelaku perjalanan domestik.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
Berita tentang Corona Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2010km-kelud.jpg)