Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya

KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dugaan suap. Ini kronologi kasusnya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (dua kiri) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. (tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di KPK, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Seret Koper Ungu, Sementara Sudarso Pakai Sandal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved