PPKM 19 Oktober-1 November, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat saat Bepergian

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

en.wikipedia.org
Pesawat Lion Air. Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat saat Bepergian. 

TRIBUNBATAM.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus berlanjut hingga dua pekan ke depan, mulai 19 Oktober-1 November 2021.

Ada sejumlah perubahan untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun aturan yang melarang anak di bawah 12 tahun tak boleh terbang kini telah berubah.

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata

Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, dan Citilink Masa PPKM hingga 1 Novermber 2021

Anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan syarat tertentu.

Anak-anak harus memiliki surat dari Satgas Covid-19 daerahnya dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat.

Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.

Lion Air Group

Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved