BATAM TERKINI

40 Sertifikat Lahan di Sambau Nongsa Dibatalkan PTUN Tanjungpinang, Ini Kata BP Batam

Sertifikat 40 bidang tanah di kawasan Sambau, Nongsa Batam yang diterbitkan BPN Batam kini dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.

Istimewa
Sertifikat 40 bidang tanah di kawasan Sambau, Nongsa Batam yang diterbitkan BPN Batam kini dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang. Ilustrasi sertifikat tanah 

Padahal, sebelum masalah ini mencuat, BPN telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam rangka program PTSL di atas lahan seluas 2,3 hektare tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang menilai persoalan tumpang tindih lahan di Batam tidak akan dapat selesai apabila BP Batam tidak mengubah cara penyelesaian kasus terhadap alokasi lahan yang tumpang tindih tersebut.

"Makanya PTUN membatalkan sertifikat itu karena mempertimbangkan juga secara prosedur hukumnya," ujar Ampuan.

Ia juga menilai, BP Batam sebenarnya memiliki kapasitas untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Ampuan mendorong terjadinya perubahan dalam penyelesaian masalah sengketa lahan karena saat ini regulasi juga sudah banyak yang berubah.

"BP Batam cenderung tidak mau berubah, padahal regulasi yang mengatur sudah berubah total dan dapat berdampak pada kepastian hukum atas pengalokasian lahan dari BP Batam itu sendiri," tegas Ampuan. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved