BATAM TERKINI

BP Batam Mulai Data Lahan 'Terlantar', Sudah Dialokasikan Tapi tak Kunjung Dibangun

BP Batam akan segera menyelesaikan persoalan lahan 'terlantar' di Batam dan berencana menghidupkan kembali lahan tersebut.

FREEPIK.COM
Ilustrasi izin lahan di Batam. BP Batam akan segera menyelesaikan persoalan lahan 'terlantar' di Batam dan berencana menghidupkan kembali lahan tersebut. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan tidur di Batam dalam waktu dekat ini.

Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, mengungkapkan, kriteria lahan terlantar adalah tanah yang sudah dialokasikan, namun selama tiga tahun atau lebih tidak kunjung tampak adanya pembangunan.

"Kami akan segera mendaftar tanah-tanah yang sudah tiga tahun dialokasikan tetapi belum kunjung dibangun," ujar Sudirman, Jumat (22/10/2021).

Ada sekitar 3.500 hektare tanah terlantar yang saat ini sedang diproses dan akan dihidupkan kembali.

Lokasinya banyak tersebar di wilayah Batam Center dan Batuampar.

Setelah ditetapkan kriteria 3 tahun bagi tanah terlantar, pihaknya akan mengidentifikasi lahan-lahan mana saja yang belum ada tanda-tanda melakukan pembangunan.

Kemudian daftar itu akan dipublikasi dan dilakukan pembobotan.

"Tetapi kalau pemilik lahan sudah urus perizinan, itu ada indikasi mau membangun. Tujuan kami adalah untuk menggerakkan supaya lahan terlantar cepat dibangun," jelas Sudirman.

Ia mengungkapkan, lahan di Batam relatif sudah terbagi habis, bahkan di wilayah perairan.

Terhitung ada sekitar 2.000 hektare lahan di perairan yang sudah teralokasi, pertama kali oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kemudian oleh BP Batam, dan terakhir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.

Baca juga: 46.000 Warga Batam Belum Divaksin, Puskesmas Diberi Waktu hingga 14 November

Baca juga: SMKN 8 Khusus Farmasi Gandeng Sejumlah Klinik di Batam, Agar Lulusan Bisa Langung Kerja

"Alokasi di perairan tidak lagi izin pematangan lahan tetapi harus izin reklamasi. Kalau mau reklamasi harus ada tiga perizinan, yaitu izin lokasi, rencana induk reklamasi detil, dan izin lingkungan," tambah Sudirman.

Selain mengurus lahan terlantar BP Batam juga akan menyelesaikan dokumen lahan bagi 60.000 kavling siap bangun (KSB) yang belum selesai.

Dicek di lapangan, sejumlah kavling ini rata-rata sudah ada pemiliknya, dan telah dibangun rumah serta bangunan.

Pihak BP Batam menargetkan akan menyelesaikan masalah kavling ini dalam setahun. Pada tahun 2022, diharapkan pengurusan dokumen lahan tersebut dapat segera selesai.

"Kami akan buka posko-posko di tiap kelurahan, nanti masyarakat bisa datang dengan melengkapi persyaratan, dapat langsung terbit dokumen pertanahannya," ujar Sudirman. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved