PROPERTI
Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta khusus pembelian rumah tapak.
TRIBUNBATAM.id - BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pesertanya.
KPR bersubsidi mempunyai banyak keuntungan karena suku bunga lebih rendah dan tetap selama masa kredit rumah berlangsung.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta khusus pembelian rumah tapak.
KPR subsdi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini difasilitasi Bank Tabungan Negara (BTN).
Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Baca juga: Cara Mengajukan KPR BNI Secara Online, Simak Persyaratannya
Baca juga: Apa Itu KPR Syariah? Cek Syarat Pengajuan KPR ke Bank: Angsuran tak Terpengaruh Fluktuasi Suku Bunga
Simak cara mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan :
Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN
- Uang muka ringan mulai dari 1 persen
- Suku bunga 5 persen tetap Jangka waktu hingga 20 tahun
- Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak)
- Bebas premi asuransi dan PPN Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Suku Bunga dan Biaya Layanan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- Suku bunga 5 persen fixed sepanjang waktu kredit
- Biaya provisi 0,50 persen
- Biaya administrasi Rp 250.000
- Perhitungan bunga annuitas.
Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
- Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Investasi Emas dengan Cara Menyicil di Bank Syariah Indonesia, Masa Cicil hingga 5 Tahun
Baca juga: Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya
Kelengkapan Dokumen KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pasfoto terbaru Pemohon & Pasangan
- Fotokopi kartu identitas Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi surat nikah/cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
- Fotokopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan
- Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Baca juga: CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN
- Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
- Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
- Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan
- Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
(*)