CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK
Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNBATAM.id - Di masa pandemi, banyak sektor ekonomi yang terdampak, mengalami kemerosotan pendapatan hingga bangkrut.
Tak mengherankan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja menjadi salah satu hal yang cukup sering terjadi.
Dalam upaya membantu pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan membuat program Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini bisa dimanfaatkan oleh Anda yang mengalami PHK.
Pekerja yang mengalami PHK bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa itu JKP dan apa saja manfaat yang bisa didapatkan?
Baca juga: Pekerja PHK Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cek Cara dan Syaratnya
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
Pengertian JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan para pekerja yang kehilangan kehilangan pekerjaan.
Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program ini bisa dimanfaatkan untuk membantu para pekerja korban PHK agar tetap mendapat pemasukan selama belum mendapatkan pekerjaan.
Nantinya, mereka akan mendapatkan uang tunai atau tunjangan selama 6 bulan.
Uang itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Manfaat JKP