CORONA KEPRI

LOKASI Vaksinasi Corona Tanjung Pinang Jumat 22 Oktober 2021, GRATIS

Pemko Tanjungpinang memastikan pelaksanaan vaksinasi corona yang tersebar di sejumlah lokasi gratis tanpa dipungut biaya.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
VAKSINASI CORONA DI TANJUNGPINANG - Berikut lokasi vaksinasi corona di Tanjungpinang, Jumat (22/10/2021). Foto sejumlah warga lanjut usia (Lansia) saat mendaftar vaksinasi corona di Tanjungpinang dosis pertama di Pujasera, Pasar Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, Senin, (19/4/2021). 

Selain Tanjungpinang, ada Kabupaten Lingga yang nasibnya sama.

Sementara 5 daerah Kepri lainnya, Batam, Karimun, Bintan, Anambas dan Natuna berstatus PPKM level 1.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pun mengeluarkan Surat Edaran(SE) terbaru nomor 443.1/1316/61.01/2021 yang berlaku pada 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dibagi dalam 2 zona wilayah.

Baca juga: 6 Daerah Kepri Termasuk Batam Nihil Kasus Baru Corona

Baca juga: Syarat Penerbangan Menurut Satgas Covid-19 Kepri: Cukup Antigen Jika 2 Kali Vaksin

Pertama, bila berada pada zona hijau dan kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.

Dimana bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk semua jenjang pendidikan maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Kalau PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh," sebutnya.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dibagi juga dalam 2 kategori.

Pertama pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck dan sejenisnya diizinkan beroperasi/buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Apa Itu Covid-19 Varian Mu? Terdeteksi WHO, Kini Ada 9 Jenis Mutasi Virus Corona

Baca juga: Saat Libur Maulid Nabi, 28.271 Warga Batam Jalani Vaksinasi Covid-19

Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjaga jarak meja/kursi minimal 1,5 meter, dan mengatur antrian pengunjung.

Pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/handsanitizer dan mengatur jarak meja/kursi maupun antrian pengunjung.

Kategori kedua ialah restoran/rumah makan, kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat (dine-in) dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Setelah pukul 21.00 WIB diizinkan buka hanya untuk melayani beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved