Mengenal PIRT, 'Surat Sakti' Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau PIRT ramai diperbincangkan di jagad Twitter karena adanya pelaku UMKM terancam denda

tribunbatam.id/Nabela Hastin Pinaskesti
Mengenal PIRT, 'Surat Sakti' Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya. Ilustrasi para pelaku UMKM Snack Tanjung di Tanjung Gundap bersama dengan produk-produknya. 

TRIBUNBATAM.id - Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau PIRT ramai jadi perbincangan di jagad media sosial Twitter.

PIRT merupakan penjamin atau barang bukti bahwa produk yang dijual UMKM layak dan aman dikonsumsi.

Dengan PIRT, pelaku UMKM bisa dengan tenang berproduksi dan menjualnya secara luas.

Adapun masa berlaku PIRT paling lama 5 tahun, terhitung sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang.

Perbincangan mengenai PIRT dimulai dari adanya pelaku UMKM yang mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara, akibat produk yang dijual tidak punya izin edar BPOM dan PIRT.

Mengutip Instagram resmi @kemenkopukm, Jumat (22/10/2021), izin SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan.

Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Baca juga: VIRAL Pelaku UMKM Frozen Food Terancam Denda Rp 4 Miliar, Menteri Teten Masduki Bereaksi

Baca juga: Linusa Hadir di Tengah Masyarakat, Jembatani Koperasi dan Pelaku UMKM, Berbasis Teknologi Blockchain

Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Setelah itu, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggung jawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlaku.

Baca juga: Cara dan Syarat Lengkap Mengajukan Kredit Tanpa Agunan atau KUR BNI untuk UMKM

Syarat pengajuan SPP-IRT

1. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2. Melampirkan pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved