Mengenal PIRT, 'Surat Sakti' Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau PIRT ramai diperbincangkan di jagad Twitter karena adanya pelaku UMKM terancam denda
3. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Melampirkan denah lokasi dan denah bangunan
5. Melampirkan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6. Melampirkan surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
7. Melampirkan data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8. Melampirkan sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9. Melampirkan label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Baca juga: Pemko Batam Turunkan Suku Bunga Pinjaman bagi Pelaku UMKM saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Wali Kota Rahma Ajak Warga Belanja Produk UMKM di Gerai Tani Tanjungpinang
Jenis Pangan
1. Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:
- Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes