Mengenal PIRT, 'Surat Sakti' Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau PIRT ramai diperbincangkan di jagad Twitter karena adanya pelaku UMKM terancam denda

tribunbatam.id/Nabela Hastin Pinaskesti
Mengenal PIRT, 'Surat Sakti' Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya. Ilustrasi para pelaku UMKM Snack Tanjung di Tanjung Gundap bersama dengan produk-produknya. 

2. Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

Baca juga: 4 Bansos Dipastikan Cair Bulan Juli, Dari Subsidi Listrik, BLT, UMKM Hingga PKH

Baca juga: Curhat Pelaku UMKM yang Jual Emas dan Gadai Motornya Demi Bertahan Hidup saat Pandemi

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved