Mengenal PIRT, 'Surat Sakti' Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau PIRT ramai diperbincangkan di jagad Twitter karena adanya pelaku UMKM terancam denda
TRIBUNBATAM.id - Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau PIRT ramai jadi perbincangan di jagad media sosial Twitter.
PIRT merupakan penjamin atau barang bukti bahwa produk yang dijual UMKM layak dan aman dikonsumsi.
Dengan PIRT, pelaku UMKM bisa dengan tenang berproduksi dan menjualnya secara luas.
Adapun masa berlaku PIRT paling lama 5 tahun, terhitung sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang.
Perbincangan mengenai PIRT dimulai dari adanya pelaku UMKM yang mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara, akibat produk yang dijual tidak punya izin edar BPOM dan PIRT.
Mengutip Instagram resmi @kemenkopukm, Jumat (22/10/2021), izin SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan.
Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Baca juga: VIRAL Pelaku UMKM Frozen Food Terancam Denda Rp 4 Miliar, Menteri Teten Masduki Bereaksi
Baca juga: Linusa Hadir di Tengah Masyarakat, Jembatani Koperasi dan Pelaku UMKM, Berbasis Teknologi Blockchain
Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Setelah itu, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggung jawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlaku.
Baca juga: Cara dan Syarat Lengkap Mengajukan Kredit Tanpa Agunan atau KUR BNI untuk UMKM
Syarat pengajuan SPP-IRT
1. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
2. Melampirkan pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
3. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Melampirkan denah lokasi dan denah bangunan
5. Melampirkan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6. Melampirkan surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
7. Melampirkan data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8. Melampirkan sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9. Melampirkan label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Baca juga: Pemko Batam Turunkan Suku Bunga Pinjaman bagi Pelaku UMKM saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Wali Kota Rahma Ajak Warga Belanja Produk UMKM di Gerai Tani Tanjungpinang
Jenis Pangan
1. Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:
- Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
2. Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Baca juga: 4 Bansos Dipastikan Cair Bulan Juli, Dari Subsidi Listrik, BLT, UMKM Hingga PKH
Baca juga: Curhat Pelaku UMKM yang Jual Emas dan Gadai Motornya Demi Bertahan Hidup saat Pandemi
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)