Senin, 8 Juni 2026

INFO PENERBANGAN

TARIF PCR Terbaru untuk Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 19 Oktober -1 November 2021

Kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan seperti tes PCR.

Tayang:
freepik.com
ILUSTRASI - Teknologi polymerase chain reaction (PCR) ditemukan oleh Kary Mullis pada era 1980an. Teknologi ini berpengaruh besar terhadap penelitian sains. 

TRIBUNBATAM.id - Hasil tes PCR menjadi syarat wajib perjalanan udara untuk PPKM periode 19 Oktober - 1 November 2021.

Kapasitas pesawat yang kini diperbolehkan 100 persen, menjadi salah satu alasan penerapan aturan baru ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru itu disebutkan syarat untuk naik pesawat adalah harus menggunakan hasil tes PCR negatif.

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, alasan hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.

“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis 21 Oktober 2021.

Ia mengatakan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.

Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, dan Citilink Masa PPKM hingga 1 Novermber 2021

Baca juga: ATURAN BARU! Mulai 23 Oktober 2021, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin

Mengenai anggapan bahwa peraturan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

“Dan ditetapkan juga secara lintas sectoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas,” kata Adita.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus saat mobilitas mulai meningkat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved