Korban Penipuan Jual Beli Kelinci Menangis di Polsek: Uangnya Mau Buat Lamaran
Dari aksi penipuan jual beli kelinci, tersangka yang sudah beraksi sejak 2018 meraup uang korbannya hingga Rp 1,5 Miliar.
TUBAN, TRIBUNBATAM.id - Aksi penipuan yang dilakukan oleh Giyang Mihdiyan Arifta Putra ini tidak untuk ditiru.
Pria 28 tahun ini tega menipu korbannya modus jual beli kelinci fiktif.
Jika ditotal, kerugian dari aksi tipu-tipu yang ia buat sejak 2018 itu mencapai Rp 1,5 Miliar.
Aksinya berakhir setelah anggota Polsek Jenu menangkapnya.
Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, mengatakan tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.
Untuk menanamkan kepercayaan pada pembeli, tersangka pada pembelian pertama dan kedua lancar.
Baca juga: Cara Mencegah Aksi Penipuan Modus Investasi Online di Telegram
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Masih Jadi Pegawai Ditjenpas Kemenkumham
Namun pada pembelian berikutnya, tersangka banyak alasan hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci pada konsumen.
"Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku saat ini sudah kita amankan.
Korban beli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci," ujarnya di Mapolsek, Jumat (22/10) seperti dikutip TribunMataraman.com.
Kapolsek menjelaskan, setelah tersangka ditangkap dan dikorek banyak fakta baru dugaan penipuan yang dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga menjaring masyarakat dengan investasi bodong berupa bisnis ternak.
Sementara untuk kerugian korban bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta.
Saat ini polisi masih mendata para korban yang menjadi sasaran penipuan tersangka.
Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Polsek Jenu.
"Menipu dan melakukan investasi bodong, korbannya sekitar 50 orang.