Korban Penipuan Jual Beli Kelinci Menangis di Polsek: Uangnya Mau Buat Lamaran
Dari aksi penipuan jual beli kelinci, tersangka yang sudah beraksi sejak 2018 meraup uang korbannya hingga Rp 1,5 Miliar.
Total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih.
Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.
KORBAN Penipuan Menangis di Polsek
Korban penipuan jual beli kelinci fiktif oleh tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) menangis saat berada di Polsek Jenu.
Baca juga: Tips Belanja Online yang Aman dan Terhindar dari Penipuan, Hindari Transfer Langsung!
Baca juga: Menghilang Sejak Kasus Penipuan Mencuat, Putri Nia Daniaty Beri Penjelasan, Olivia: Saya Drop
Uang jutaan Rupiah yang dipasrahkan pada pria asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak dengan dalih investasi ternak itu telah raib.
Perempuan yang enggan namanya disebut itu mengaku uang itu akan digunakan untuk lamaran.
"Uangnya mau untuk lamaran, minggu ini," kata korban, HN sambil menahan tangis di Mapolsek Jenu.
HN menjelaskan, uang yang dipinjam pelaku nilainya sekitar Rp 6-7 juta.
Korban terperdaya dengan bujuk rayu tersangja dengan embel-embel untuk investasi bisnis kelinci.
Namun, ia akhirnya sadar jika menjadi korban penipuan setelah beberapa kali menanyakan uangnya tak mendapat jawaban memuaskan.
"Kalau jual beli kelinci dapat untung harusnya kan uang bisa kembali, ya saya tidak menyangka, saya sudah telanjur percaya karena kenal," jelasnya.
PAKAI Jejaring Facebook
Sebelumnya diberitakan, akal bulus yang dilakukan Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), cukup membuat orang geleng kepala.
Pria asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban itu hanya bermodal kelinci untuk memperkaya diri.
Jumlah orang atau pembeli yang dipedayai mencapai puluhan orang hingga kerugian total mencapai miliaran rupiah.