Korban Penipuan Jual Beli Kelinci Menangis di Polsek: Uangnya Mau Buat Lamaran

Dari aksi penipuan jual beli kelinci, tersangka yang sudah beraksi sejak 2018 meraup uang korbannya hingga Rp 1,5 Miliar.

TribunBatam.id/Istimewa
Korban aksi penipuan jual beli kelinci menemui tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) di Polsek Jenu. Aksi tipu-tipu sejak 2018 ini membuat rugi korbannya hingga Rp 1,5 Miliar. 

Aksi jual beli fiktif dan investasi bodong yang dijalankan melalui media sosial sudah berlangsung tiga tahun terakhir, tepatnya sejak 2018.

Namun aksi pelaku kini berakhir, setelah Giyang ditangkap Polsek Jenu.

Baca juga: Link Minta Data Buat Warga Batam Cemas Aksi Penipuan, Camat Sagulung: Tak Perlu Khawatir

Baca juga: Deretan Kasus Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Penipuan Jadi PNS, Penggelapan dan Tak Bayar Cicilan

Sementara itu, Giyang mengaku aksinya tersebut dilakukan karena terlilit utang.

Ia mengaku kerap dikejar-kejar oleh pengutang untuk segera membayar uang yang dipinjam.

Hingga pada titik tertentu, pelaku gelap mata dan tega menipu puluhan orang dengan nilai yang berbeda-beda.

"Saya menawarkan barang yang tidak ada melalui Facebook.

Awalnya jual kelinci lalu akhirnya saya tipu korban," terangnya.

Ditambahkannya, untuk nilai uang dari para korban bermacam-macam, mulai Rp 20 juta, Rp 150 juta hingga Rp 180 juta.

Jika semua hasil penipuan ditotal, maka akan mencapai Rp 1-2 miliar lebih.

"Awalnya tidak mau menipu, tapi karena terlilit utang akhirnya menipu," beber pelaku di hadapan polisi. (TribunBatam.id) (TribunMataraman.com/Mochamad Sudarsono)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Penipuan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved