Jumat, 24 April 2026

BATAM TERKINI

745 Orang Tinggalkan Batam Naik KM Kelud Menuju Belawan Medan

745 orang meninggalkan Batam menuju Pelabuhan Belawan, Minggu (24/10/2021). Sejak PPKM Level 1 jumlah penumpang kapal Pelni mulai meningkat.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Calon penumpang KM Kelud saat berada di ruang tunggu pelabuhan Batu Ampar Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah penumpang yang hendak keluar Batam pasca PPKM Level 1 semakin meningkat.

Hal ini dibuktikan lewat jumlah penumpang KM Kelud pada Minggu, (24/10/2021) kemarin.

Di mana sebanyak 745 orang keluar Batam dengan tujuan Belawan Sumatera Utara.

Jumlah ini tergolong meningkatkan jika dibandingkan dengan total penumpang biasanya yakni hanya mencapai Rp 600 hingga 700 orang saja.

Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan saat dikonfirmasi Tribun Batam, Senin (25/10/2021) mengatakan bahwa sejak PPKM Level 1 animo penumpang kapal Pelni mulai meningkat.

"Selain PPKM Level 1, Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 tahun 2021, yang sudah memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun bisa berlayar, juga menjadi faktor utama peningkatan penumpang ini," ujar Lan Lan.

Dikatakannya, selama ini memang banyak masyarakat yang menunggu Surat Edaran nomor 21 tahun 2021 ini.

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat dari Batam ke Padang dan Pekanbaru Cukup Tes Antigen

Baca juga: Berburu Lowongan Kerja, Pencaker Mulai Datangi Community Center Batamindo

Sementara itu, Hasibuan (38) calon penumpang tujuan pelabuhan Belawan Sumatera Utara mengaku senang atas kebijakan dan isi Surat Edaran tersebut.

"Selama ini saya memang tunggu-tunggu kebijakan ini. Karena sudah keluar saya langsung membeli tiket untuk pulang bersama anak-anak saya," ujarnya.

Dia mengatakan dirinya pulang ke kampung halaman Medan Sumatera Utara ingin mengantarkan anaknya untuk sekolah di kampung dan secepatnya akan balik lagi ke Batam untuk bekerja di salah satu perusahaan swasta.

Anak Umur di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kapal

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang isinya mengizinkan anak-anak di bawah umur 12 tahun naik kapal Pelni.

Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan saat ditemui TRIBUNBATAM.id, Minggu (24/10/2021) mengatakan bahwa kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut sudah mulai diterapkan pada hari ini.

"Sesuai dengan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 maka, kami dari pihak Pelni sudah menerapkan aturan tersebut mulai hari ini, Minggu, (24/10/2021)," ujar Lan Lan.

Kendati demikian, anak yang dahulu tidak dilakukan tes Antigen mulai sekarang wajib antigen.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved