8 Produk Makanan Olahan-Frozen Food yang Tidak Butuh Izin Edar BPOM, Ini Fakta dan Alasannya

Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin edar BPOM, apa saja daftarnya?

freepik.com
8 Produk Makanan Olahan-Frozen Food yang Tidak Butuh Izin Edar BPOM. FOTO: Ilustrasi makanan olahan. 

TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  mengeluarkan izin edar obat-obatan dan makanan di Indonesia. 

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang dijalankannya terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen.

Namun, izin edar BPOM ini bisa menjadi ganjalan bagi pengusaha kecil di sektor makanan olahan.

Pasalnya belum lama ini, dengan alasan tidak memiliki izin edar BPOM, sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dipanggil pihak kepolisian.

Padahal, tidak semua bisnis makanan olahan memerlukan izin edar BPOM.

Daftar olahan pangan wajib izin edar BPOM

Sejatinya, masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin edar BPOM.

Baca juga: Mengenal PIRT, Surat Sakti Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Baca juga: Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan lewat Online, Cuma Butuh Dokumen Ini

Ketentuan tentang izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di pasal 2 disebutkan bahwa setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.

Izin edar itu juga wajib untuk:

- Pangan fortifikasi

- Pangan SNI wajib

- Pangan program pemerintah

- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar

- Bahan Tambahan Pangan (BTP).
 

Produk pangan bebas izin edar BPOM

Akan tetapi ketentuan wajib izin edar BPOM itu dikecualikan untuk sejumlah produk pangan. Berikut daftar produk makanan yang tidak memerlukan izin edar BPOM:

1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan

2. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari

3. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel dalam rangka pendaftaran penelitian konsumsi sendiri

4. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

5. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen

7. Pangan siap saji

8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Baca juga: Luar Biasa Manfaatnya, Ini 11 Khasiat Jeruk Nipis Bagi Kesehatan, Termasuk Obati Kanker dan Jantung

Penjelasan BPOM

Sebelumnya diberitakan BPOM buka suara terkait polemik izin edar frozen food.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, 19 Oktober 2021, dikutip Kompas.com, 20 Oktober 2021.

Penny mengatakan, jika produk pangan tersebut tak bisa tahan disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.

Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana frozen food yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak.

Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

Itulah daftar makananan olahan yang tidak memerlukan izin edar BPOM.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved