Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil
Tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan, bisa ajukan online dan cetak mandiri
TRIBUNBATAM.id - Dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan lainnya merupakan dokumen pribadi yang sangat penting.
Dokumen-dokumen ini kerap dibutuhkan untuk urusan administratif.
Jika hilang atau rusak, tentu akan merepotkan.
Tapi tidak usah khawatir karena pemerintah mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen tersebut.
Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan.
Cukup mengajukan permohonan secara online.
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya kini bisa dicetak secara mandiri.
Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya
Melansir indonesia.go.id, untuk mencetaknya Anda harus menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer.
Meski hanya dicetak di selembar kertas tanpa security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini:
Cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri
Ini langkah-langkah melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri:
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform PlayStore.
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel
Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang
Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan
Untuk mengetahui data asli atau palsu, cukup dekatkan kode QR di dokumen dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone).
Kemudian, aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Sementara, jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.
Nah, itu dia beberapa informasi seputar mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Semoga membantu! (*)