Kamis, 4 Juni 2026

Jambret Sadis Loncat Dari Lantai 3 Saat Ditangkap, Polisi Langsung Gotong ke Rumah Sakit

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polisi di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021), Terungkap bahwa AH berperan sebagai Joki yang membonceng

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, dalam konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga pelaku begal sadis ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan pelaku dilakukan disejumlah tempat berbeda.

Diketahui, dari tiga pelaku tersebut satu orang diantaranya merupakan penadah barang curian.

Mereka juga merupakan residivis kasus yang sama.

Untuk diketahui, pelaku yang di tangkap adalah AH (34), Z (33) dan DF (34).

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polisi di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021), Terungkap bahwa AH berperan sebagai Joki yang membonceng pelaku Z yang juga berperan sebagai pengambil barang dan DF adalah penadah barang curian.

Sementara korban berinisial PMB, seorang wanita yang menjadi korban penikaman di bagian Pipi saat mengetahui para pelaku ini beraksi. Barang yang dibawa kabur adalah berupa 1 unit handphone.

Untuk menakut-nakuti korban, pelaku langsung mengayunkan 1 bilah pisau dapur warna hitam kearah teman korban AN hingga mengalami luka tusuk di bagian dagu.

Sementara itu pelaku DF (34) berperan sebagai orang yang menggadaikan barang hasil dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku AH dan Z.

Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

"Saat itu, pelapor hendak pergi bekerja sebagai security di proyek Trinity atau tepatnya disamping sekolah Mondial Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Sesampainya dilokasi tersebut ia mendapat informasi dari korban PMB dan AN bahwasanya sebuah HP merek Xiaomi Note 5 miliknya sudah di curi orang," jelas Reza.

Dikatakannya, dengan adanya kejadian tersebut, korban AN mengalami luka robek bagian dagu sebelah kanan, karena ditikam menggunakan pisau oleh salah seorang pelaku. Sementara kerugian yang dialami korban sebesar Rp 2.5 juta.

Adapun barang bukti yang ikut di amankan yakni 1 unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna Rose Gold, 1 unit kotak handphone Merk Xiaomi Note 5, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru.

"Untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," Reza. 

Pelaku Loncat Dari lantai 3

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, pelaku berupaya menghindar dari pihak kepolisian sat ditangkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved