Kamis, 28 Mei 2026

BI Pangkas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp 2.500 Per Transaksi, Ini Daftarnya

Biaya transfer antarbank yang biasanya berbiaya Rp 6.500  untuk pengiriman uang ke bank berbeda akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 per transaksi

Tayang:
Ilustrasi transfer antarbank. BI Pangkas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp 2.500 Per Transaksi, Ini Daftarnya 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang dari Bank Indonesia pada kuartal akhir tahun 2021.

Biaya transfer antarbank yang biasanya Rp 6.500  untuk pengiriman uang ke bank berbeda akan turun.

BI memastikan akan memangkas nominal itu menjadi maksimal di angka Rp 2.500 untuk sekali transaksi.

Pengurangan ini jelang penerapan BI Fast yang dilakukan dua tahap, yakni per Desember 2021 dan pekan keempat Januari 2022.

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual.

Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit dan request for payment.

Baca juga: Cara Transfer Uang Antar Bank Gratis Tanpa Biaya, Unduh Aplikasi Ini

Baca juga: Panduan QR code BCA Mobile Bisa untuk Transfer Uang Jarak Jauh saat Social Distancing

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast, bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan BI pada Desember 2021, sebagai cara mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum.

Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca juga: Daftar Lengkap Kode Bank Mandiri, BCA, BRI, dan Lainnya untuk Memudahkan Transfer Uang

Baca juga: Sambut Harbolnas 12.12, Ini Cara Transfer Uang Tanpa Biaya Admin, Coba 3 Aplikasi Perbankan

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

Nominal itu ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.

Berikut daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp 2.500 untuk transaksi transfer antarbank:

Tahap I

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC
  9. UOB
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC
  15. NISP
  16. UUS
  17. BTN
  18. UUS Permata
  19. UUS CIMB Niaga
  20. UUS Danamon
  21. BCA Syariah
  22. Bank Sinarmas
  23. Citibank
  24. Bank Woori

Baca juga: Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap Jangan Dibuang, Begini Cara Menukarnya ke Bank Indonesia (BI)

Baca juga: Bank Indonesia Klaim Neraca Pembayaran Triwulan II Baik Meski Defisit 0,4 Miliar Dolar AS

Tahap II

  1. KSEI
  2. Bank Sahabat Sampoerna
  3. Bank Harda Internasional
  4. Bank Maspion
  5. KEB Hana
  6. BRI Agroniaga
  7. Ina Perdana
  8. Bank Mantap
  9. Bank Nobu
  10. UUS Jatim
  11. Jatim
  12. Multi Artha Sentosa
  13. Bank Mestika Dharma
  14. Bank Ganesha
  15. UUS OCBC NISP
  16. Bank Digital BCA
  17. UUS Sinarmas
  18. Bank Jateng
  19. UUS Bank Jateng
  20. Standard Chartered
  21. BPD Bali
  22. Bank Papua.

Baca juga: Bank Indonesia Ungkap Kondisi Ekonomi Kepri, Serukan Pentingnya Sinergitas

Baca juga: VIRAL Uang Redenominasi Gambar Jokowi, Rp 100.000 Menjadi Rp 100, Simak Penjelasan Bank Indonesia

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved