Siapkan Persyaratan Ini untuk Mendaftarkan Izin Edar Pangan Olahan dan Frozen Food dari BPOM

Pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.

Tribunbatam.id/ist
Makanan olahan atau frozen food 

TRIBUNBATAM.id - Banyak makanan olahan yang beredar di tengah masyarakat.

Namun tidak semua terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Lembaga ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi, dan tidak merugikan si pengonsumsi.  

Oleh karena itu, jika Anda memiliki usaha produk pangan olahan, jangan lupa untuk segera mendaftar izin edar BPOM.

Dengan adanya izin tersebut masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.

Baca juga: 8 Produk Makanan Olahan-Frozen Food yang Tidak Butuh Izin Edar BPOM, Ini Fakta dan Alasannya

Baca juga: WAJIB TAHU, Ini 18 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Hasil Temuan BPOM

Nah, pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.

Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Lantas, bagaimana cara daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan dan frozen food?

Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan

Berikut tahapan daftar izin edar BPOM yang dikutip dari laman registrasipangan.pom.go.id:

Registrasi Akun Perusahaan

- Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi, NPWP, perizinan dan PSB

- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id

- Input data perusahaan dan pabrik

- Upload dokumen pendukung

- Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas

- Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password.

- Registrasi Pangan Olahan

- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id

- Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP

- Login sesuai user ID dan password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan

- Input data dan upload dokumen pendukung. Kemudian, klik proses

- Tunggu penerbitan surat perintah bayar

- Bayarlah sesuai surat perintah yang telah diperoleh

- Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM

- Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Baca juga: INI 4 Jenis Makanan Pemicu Penyakit Kista yang Harus Dihindari Kaum Hawa

Baca juga: Cara Simpan Buah agar Tetap Segar dan Tidak Busuk hingga Seminggu

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Dalam Negeri

- NPWP

- Nomor Izin Berusaha (NIB)

- Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]

- Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat

- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat.

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Impor

- NPWP

- Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol

- Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat

- Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau

- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah

- Komposisi

- Proses Produksi

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa

- Rancangan Label

- Hasil Analisa Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)

- Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

- Rancangan Label

- Komposisi

-Alur Proses Produksi

- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Kedaluwarsa

- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu

- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)

- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun

- Sertifikat SNI (Jika ada)

- Surat Penunjukkan (LoA)

- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)

- Foto produk.

Baca juga: Cara Simpan Daging yang Benar agar Tetap Awet dan Segar

Baca juga: Cara Simpan Kemiri Agar Tak Bau Tengik dan Tahan hingga Setahun

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Sedang dan Tinggi

- Komposisi

- Proses Produksi

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa

- Rancangan Label

- Hasil Analisa (Cemaran Mikroba, Logam Berat, Zat Gizi, BTP Tertentu)

- Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

- Rancangan Label

- Komposisi

- Alur Proses Produksi

- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Kedaluwarsa

- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu

- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)

- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun

- Sertifikat SNI (Jika ada)

- Surat Penunjukkan (LoA)

- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)

- Foto produk.

Persyaratan Registrasi Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Komposisi

Proses Produksi

Penjelasan Kode Produksi

Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa

Rancangan Label

Hasil Analisa (untuk BTP campuran & perisa)

Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

Rancangan Label

Komposisi

Alur Proses Produksi

Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000

Penjelasan Kode Produksi

Penjelasan Masa Kedaluwarsa

Spesifikasi Bahan Baku Tertentu

Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)

Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun

Sertifikat SNI (Jika ada)

Surat Penunjukkan (LoA)

Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate).

Foto produk.

Nah, itu dia beberapa informasi seputar daftar izin edar BPOM. Semoga bermanfaat ! (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved