KARIMUN TERKINI

Bujuk Rayu Oknum Tukang Antar Galon ke Bocah 4 Tahun Berujung Penjara

Hasil keterangan sementara polisi, oknum tukang antar galon ke bocah 4 tahun tak memaksa korbannya hingga aksi tak pantas itu terjadi.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kasat Reskrim Polres Karimun Arsyad Riyadi menangkap pria antar galon diduga berbuat aksi tak pantas ke anak 4 tahun. Foto Kasat Reskrim Polres Karimun sedang menginterogasi BS (34), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Karimun, Jumat (4/6/2021). 

Sabu-sabu diletakkan dalam kemasan teh Cina seberat satu kilogram.

Rencananya, mereka akan membawa kristal haram itu ke Kalimantan dengan memasukkannya ke anus mereka menggunakan alat kontrasepsi.

Masing-masing dari mereka sepakat untuk menyimpan 200 gram sabu-sabu ke alat vital mereka.

"Para tersangka kami tangkap lebih dulu sebelum aksi penyelundupan mereka lakukan.

Mereka sudah berbagi tugas untuk menyelundupkan sabu-sabu itu menggunakan kondom ke anus mereka," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di Polres Karimun, Jumat (8/10/2021).

Tony menambahkan jika barang haram diperoleh 5 tersangka dari negeri jiran Malaysia.

Mereka diketahui merupakan jaringan Internasional dengan sistem putus.

Artinya, barang haram tersebut mereka ambil dari tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Hendak Hadiri Pernikahan, 16 Warga Meranti Diamankan Satpolair Polres Karimun

Baca juga: Polres Karimun Selidiki Dugaan Mark Up Pembangunan WC di Pantai Pelawan Desa Pangke Barat

Kapolres Karimun mengungkap, terdapat 18 tersangka kasus peredaran narkoba selama September 2021.

Dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.086,13 gram.

Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved