INFO PENERBANGAN

TES PCR Lion Air Group Bertarif Mulai Rp 195.000, Ini Syarat dan Lokasinya

Tes PCR merupakan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang masuk level 3 dan 4.

en.wikipedia.org
Foto Pesawat Lion Air 

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket).

Baca juga: Beda Tes PCR dan Rapid Antigen, Terkenal Sejak Covid-19, Siapa Paling Tangguh Deteksi Corona?

Baca juga: KINI Tes PCR di RSUD Embung Fatimah Batam Cukup Bayar Rp 300.000

3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, atau agen perjalanan.

4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher.

6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

7. Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19 maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

"Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang. Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran terkait penetapan batas tarif tertinggi tes RT-PCR yang mulai berlaku 27 Oktober 2021.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, harga tes RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000, sedangkan untuk di luar Pulau Jawa sebesar Rp 300.000.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved