INFO PENERBANGAN

TES PCR Lion Air Group Bertarif Mulai Rp 195.000, Ini Syarat dan Lokasinya

Tes PCR merupakan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang masuk level 3 dan 4.

en.wikipedia.org
Foto Pesawat Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah menetapkan tarif terbaru tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali serta luar Jawa-Bali, beberapa hari yang lalu.

Tes PCR ini merupakan syarat melakukan perjalanan bagi penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang masuk kategori level 3 dan 4.

Harga terbaru tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Rp 275 ribu.

Sementara harga tes PCR Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Harga terbaru tes PCR telah berlaku mulai Rabu (27/10/2021).

Tak mau ketinggalan, Lion Air Group mulai melakukan penyesuaian tarif tes Covid-19 jenis Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai arahan dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tarif baru yang diterapkan Lion Air Group lebih terjangkau dan murah dari yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: INFO TERBARU, Tes Antigen 1x24 Bisa Naik Pesawat di Luar Jawa - Bali, Tak Perlu Lagi PCR

Baca juga: TARIF Tes PCR Terbaru Pasca Turun Harga, Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Bagaimana di Luar Jawa-Bali?

Adapun tarif tes RT-PCR yang ditawarkan sebesar Rp 195.000 khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Lokasi tesnya sendiri berada di Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) serta Satu Laboratorika Utama (SWABAJA).

Sedangkan untuk harga tes RT-PCR area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Manado ditetapkan sebesar Rp 225.000.

Penyesuaian tarif tes RT-PCR Lion Air Group ini berlaku mulai Jumat (29/10/2021).

"Lion Air Group dan faskes kerja sama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Jumat.

Pelaksanaan tes RT-PCR yang berada di 7 kota tersebut bisa dilakukan di Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan Mitra Medika Medan, Satu Laboratorika Utama Batam, Satu Laboratorika Utama Semarang, Satu Laboratorika Utama Surabaya, Unicare Medical Clinic Bali, Satu Laboratorika Utama Makassar, dan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK) Manado.

Adapun persyaratan tes RT-PCR sebagai berikut:

1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket).

Baca juga: Beda Tes PCR dan Rapid Antigen, Terkenal Sejak Covid-19, Siapa Paling Tangguh Deteksi Corona?

Baca juga: KINI Tes PCR di RSUD Embung Fatimah Batam Cukup Bayar Rp 300.000

3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, atau agen perjalanan.

4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher.

6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

7. Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19 maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

"Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang. Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran terkait penetapan batas tarif tertinggi tes RT-PCR yang mulai berlaku 27 Oktober 2021.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, harga tes RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000, sedangkan untuk di luar Pulau Jawa sebesar Rp 300.000.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved