INFO PENERBANGAN

PPKM DIPERPANJANG Sampai 1 November 2021, Ini Syarat dan Panduan Naik Pesawat Lion Air

Anda yang ingin bepergian naik pesawat terbang sebaiknya tetap mengikuti berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah jika tak ingin gagal berangkat

Kompas.com
Pesawat Lion Air - PPKM DIPERPANJANG Sampai 1 November 2021, Ini Syarat dan Panduan Naik Pesawat Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku sampai tanggal 1 November 2021.

Dengan masih ditetapkannya PPKM, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi pelaku perjalanan udara dengan pesawat terbang.

Aturan PPKM ditetapkan pemerintah dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub).

Penerapan PPKM dilakukan pemerintah untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 yang sampai saat ini belum juga sirna.

Anda yang ingin bepergian naik pesawat terbang sebaiknya tetap mengikuti berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah, jika tak ingin gagal terbang dan tiket hangus.

Baca juga: Dokumen Wajib Selain Tiket dan KTP jika Ingin Naik Pesawat Terbang saat PPKM

Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Anak di Bawah 12 Tahun dan Penumpang Dewasa Selama PPKM

Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari beragam aturan pemerintah dan situs-situs maskapai penerbangan, berikut syarat naik pesawat di masa pandemi.

Syarat naik pesawat Lion Air

Dari laman resmih ttps://www.lionair.co.id/ berikut persyaratan calon penumpang Lion Air di masa PPKM 19 Oktober-1 November 2021:

- Dari/ke/antardaerah Pulau jawa dan bali serta derah PPKM Level 3 dan 4, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) hasil negatif dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Antardaerah PPKM Level 1 dan 2 (di luar Pulau Jawa dan Bali), calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) dengan hasil negatif atau tes rapid antigen hasil negatif (1x24 jam).

- Hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: TES Antigen Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang di Luar Pulau Jawa dan Bali

Baca juga: PCR Jadi Syarat Utama Naik Pesawat Terbang, Cek Tarif Terbaru Tes PCR di Jawa-Bali dan Luar Jawa

Perli diperhatikan calon penumpang

- Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.

Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

Baca juga: Panduan Lengkap Check In Online Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda dan Batik Air

Baca juga: Panduan Perjalanan Naik Pesawat Rute Domestik Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021

- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.

Catatan: Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved