Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif? Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk membayar iuran tiap
TRIBUNBATAM.id - Status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa saja menjadi tidak aktif.
Menunggak iuran bulanan menjadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan Anda terblokir.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk membayar iuran tiap bulannya.
Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih.
Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran.
Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.
Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.
Namun, Anda tak perlu khawatir. Menukil laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan.
Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.
Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Terblokir