LINGGA TERKINI
HARGA Minyak Goreng di Lingga Tembus Rp 18.000 per Liter, Naik Rp 4.000
Harga minyak goreng di Lingga belakangan ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk minyak kemasan 1 liter kini harganya Rp 18.000.
Penulis: Febriyuanda |
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kenaikan minyak beberapa hari terakhir ini mendapat sorotan dari berbagai pihak di wilayah Indonesia.
Salah satunya harga minyak goreng di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri yang ikut melejit.
Dari informasi yang TRIBUNBATAM. id himpun, kenaikan harga minyak goreng di Lingga berkisaran Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilogram, dalam bentuk curah.
Minyak goreng curah yang semulanya dari harga Rp 13.000 menjadi Rp 17.000 per kg nya.
Sementara, minyak goreng kemasan, yang semula dengan harga Rp 14.000, menjadi Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lingga mengakui adanya kenaikan harga minyak goreng yang dipasarkan di wilayah Kabupaten Lingga.
Kenaikan harga minyak goreng tersebut dikeluhkan oleh sejumlah para ibu rumah tangga dan pelaku usaha rumah makan.
Menurut Kabid Perdagangan, Razwin Abdullah kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi adanya peningkatan harga bahan baku atau yang biasa disebut crude palm oil (CPO).
“Jadi, kenaikan harga minyak goreng ini bukan hanya spesifik di Kabupaten Lingga aja, tapi itu skala Nasional. Selain meningkatnya harga bahan baku, kenaikan harga minyak goreng juga dipicu kuatnya permintaan Ekspor,” kata Razwin Abdullah.
Baca juga: Pemkab Lingga Ukir Prestasi, Pusat Setujui 25 Warisan Budaya TakBenda, Berikut Daftarnya
Baca juga: RUANG Inap Covid-19 Kosong Pasien, Ketua IDI Lingga: Kami Tetap Siap Hadapi Corona Gelombang Baru
Razwin menuturkan, kenaikan harga minyak goreng saat ini tidak bisa membuat pemerintah melakukan banyak hal, termasuk intervensi pasar.
Namun, pihaknya akan terus memantau perkembangan harga di lapangan sembari menjaga ketersediaan pasokan.
Ia menjelaskan bahwa masalah minyak goreng ini intervensi pasar, dinas tidak bisa melakukannya.
"Karena ini adalah produk produk-produk harga pasar," jelas Razwin.
Ia menambahkan akan tetap melakukan pemantauan, pengecekan dan koordinasi dengan pelaku usaha untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan, penimbunan ataupun hambatan-hambatan.
Selain itu, juga memantau kualitas dan tanggal kadaluarsa dari suatu produk kebutuhan pokok.
"Dapat kami informasikan juga pada 1 Januari 2022, minyak goreng tidak boleh dibeli lagi dalam bentuk curah, semuanya harus bentuk kemasan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google