KORUPSI DI LINGGA
Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Terdiam saat Jaksa Bawa ke Lapas Dabo Singkep
Kejari Lingga menjebloskan Dy, tersangka korupsi proyek Jembatan di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepri ke Lapas Dabo Singkep.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menahan Dy, tersangka korupsi di Lingga pada pembangunan Jembatan di Desa Marok Kecil.
Kejari Lingga menjebloskan tersangka korupsi di Lingga itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (11/9/2025).
Penyidik Kejari Lingga menetapkan tersangka korupsi proyek Jembatan Marok Kecil itu sejak Senin (8/9).
Meski begitu, Dy tidak memenuhi pemanggilan dari kejaksaan, sehingga belum ditahan hari itu.
Selain Dy, terdapat bersama Yr selaku Direktur PT BS dalam korupsi di Lingga ini.
Ia merupakan konsultan pengawas.
"Yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan dengan alasan sakit. Kami juga menerima surat keterangan sakitnya," ungkap Kepala Kejari Lingga, Amriyata kepada wartawan saat konferensi pers.
Tersangka korupsi di Lingga itu keluar dari Kantor Kejari Lingga sekira pukul 18.58 WIB.
Ia kemudian dibawa langsung menuju Lapas untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Kejari Lingga memeriksa Dy selama 5 jam, mulai pukul 13.30 WIB.
Saat DY keluar, ia tak mengucapkan sepatah katapun saat mintai tanggapan.
Mulutnya rapat dengan ekspresi datar, langsung menuju mobil tahanan dengan rompi merah muda.
Dalam perkara korupsi di Lingga ini, Dy merupakan pelaksana lapangan proyek jembatan.
Ia diduga melakukan penyelewengan pengerjaan pada tiga tahun berturut.
Amriyata menerangkan, korupsi di Lingga ini tericum ketika menerima laporan masyarakat.
Babak Baru Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di Kepri, Dua Tersangka Segera Sidang |
![]() |
---|
Upaya Kejari Lingga Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI, Minta Warga Bersabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bukti Baru Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dua Oknum ASN Pemkab Lingga Korupsi Belanja BBM Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Oknum ASN Lingga Terdakwa Korupsi Belanja BBM Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.