Warga Banjarbaru Rugi Rp 218 Juta, Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang

Seorang warga Kota Banjarbaru jadi korban penipuan modus penggandaan uang. Duit Rp 218 juta miliknya lenyap untuk bayar utang pelaku

Editor: Dewi Haryati
HUMAS POLRES BANJARBARU
Tersangka pelaku penggandaan uang, MHT (silang kuning) diamankan di Polsek Banjarbaru Kota, Kalimantan Selatan, Sabtu (30/10/2021) 

BANJARBARU, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan berinisial MY (46) menjadi korban penipuan.

Tak tanggung-tanggung, uang ratusan juta miliknya raib akibat ulah perbuatan pelaku berinisial MHT (32).

Adapun modusnya, pelaku berpura-pura bisa menggandakan uang.

MY yang termakan bujuk rayu pelaku pun menjadi korban.

Dua kali dia menyetor uang kepada MHT. Berharap uang yang diberikannya itu akan kembali kepadanya dalam jumlah yang lebih banyak.

Setoran pertama senilai Rp 200 juta. Lalu setoran kedua Rp 18 juta.

Namun harapannya tak menjadi kenyataan. Malah, pelaku tak bisa dihubungi lagi.

Baca juga: Korban Penipuan Jual Beli Kelinci Menangis di Polsek: Uangnya Mau Buat Lamaran

Baca juga: Cara Mencegah Aksi Penipuan Modus Investasi Online di Telegram

Ujungnya, tak sepeser Rupiah pun didapatnya. Lantaran sudah dipakai pelaku untuk kepentingan lain, membayar utang.

Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor membenarkan adanya kasus ini.

Kasus bermula saat MHT mengiming-imingi korban mendapatkan uang dengan cara instan.

"Bujuk rayu pelaku dapat menggandakan uang. Pertemuan di Loktabat Utara, Banjarbaru, Jumat 26 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita," kata Tajuddin, Sabtu (30/10/2021) dilansir dari BanjarmasinPost.co.id.

Pada kenyataanya, tersangka MHT yang akan genap berusia 32 tahun pada November 2021 tersebut memang tidak bisa menggandakan Uang.

Diketahui, korban dua kali menyerahkan uang. Pertama, menyerahkan Rp 200 juta. Kedua, sekitar seminggu berselang, menyerahkan Rp 18 juta. Jadi, total Rp 218 juta.

Korban awalnya sama sekali tidak menaruh rasa curiga sedikitpun. Setelah berbulan-bulan menunggu sejak pertemuan kali kedua, korban lantas menghubungi dan ingin menemui pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved