PINJAMAN ONLINE

Data OJK Aktivitas Fintech di Kepri, Total Saluran Pinjaman Nasional Rp 249 Triliun

OJK Kepri juga mencatat sejumlah aduan terkait proses penagihan oleh perusahaan fintech. Mereka juga berbagi tips agar tak terjerat pinjol ilegal.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Kepala Kantor OJK Kepri Rony Ukurta Barus merinci data terkait aktivitas financial technology (fintech), termasuk pinjaman online (pinjol) selama Januari hingga Agustus 2021. 

Seperti yang diketahui, kasus pinjol ilegal kian ramai diperbincangkan publik.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat per hari ini, jumlah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang terdaftar dan berizin OJK per Agustus 2021 sebanyak 106 perusahaan dengan total penyaluran pinjaman nasional sebesar Rp249 Triliun.

Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri, Kepala Kantor OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus mencatat dalam periode Januari hingga Agustus 2021, jumlah rekening penerima pinjaman aktif sebanyak 112.313 dengan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 8.748.

"Ada peningkatan jumlah rekening peminjam di Kepri," ujarnya.

Tak sampai di situ, outstanding pembiayaan melalui fintech P2P di Kepri posisi Agustus 2021 juga tumbuh hingga mencapai Rp188 Milliar.

Angka tersebut tumbuh 114,36 persen dari Januari 2021.

Selama periode yang sama, TWP90 atau tingkat wanprestasi di Kepri tercatat 1,35 persen.

"Memang terjadi penurunan tapi masih dalam batas kewajaran," tuturnya.

Di tengah kemajuan teknologi tersebut, ia tak memungkiri hal itu dapat menjadi penyebab munculnya pinjol ilegal.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat Kepri untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Tipsnya pinjamlah untuk kepentingan produktif jangan semata-mata digunakan untuk kebutuhan konsumtif itulah cara yang benar untuk menggunakan p2p lending," jelasnya.

Baca juga: Strategi Pendanaan Berbasis Fintech Bagi UMKM di Tengah Pandemi

Baca juga: Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK

Menurutnya, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.

Lantas apakah perbedaan Penyelenggara Fintech Lending terdaftar dengan berizin?

Rony menjelaskan jika keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved