Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
Lima penyelenggara fintech lending atau bahasa umumnya perusahaan peminjaman online atau pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya ke OJK
TRIBUNBATAM.id - Lima penyelenggara fintech lending atau bahasa umumnya perusahaan peminjaman online atau pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara pinjol meneruskan kegiatan operasional.
Adapun kelima fintech lending tersebut antara lain:
1. PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
3. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
4. PT Coco Digital Technology (Kotak Koin)
5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)
Dengan pengembalian tanda bukti terdaftar, secara otomatis membuat fintech lending yang terdaftar maupun berizin saat ini berkurang.
Per 25 Agustus 2021, tercatat ada 111 fintech lending yang terdaftar maupun berizin di Indonesia.
Baca juga: WASPADA Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online yang Berizin di OJK
Pinjol merupakan perusahaan keuangan yang memberikan jasa pinjaman uang kepada masyarakat.
Peminjam akan dibebankan pajak dan waktu pengembalian telah ditentukan sebelum dana ditransfer.
Meski bisa cepat mendapatkan dana, meminjam uang dari pinjol tergolong berisiko.
Selain bunga yang tergolong tinggi, beberapa masyarakat punya pengalaman tak baik saat proses penagihan.

"Pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," kata OJK seperti dilansir Kontan, Rabu (1/9/2021).