Kapolda Berang Ulah Oknum Polisi Diduga Berbuat Tak Pantas ke Istri Tersangka saat Hamil

Kapolda bahkan mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota buntut dugaan aksi tak pantas ke istri tersangka saat berbadan dua.

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang. Kapolda Kepri mencopot Kapolsek berikut anggota terkait kasus dugaan hubungan terlarang yang dilakukan oleh anggota Polsek Kutalimbaru berinisial RHL kepada istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil pada Mei lalu. 

Namun, Donald belum mau menjelaskan bagaimana kasus narkoba bisa sampai pada kasus pencabulan.

Baca juga: Fakta dan Kronologi Oknum Polisi Bawa senjata Mengamuk di Rumah Sakit

Baca juga: Kelakuan Memalukan Oknum Polisi, Pungli Supir Truk Tanpa Punya Hati

"Setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya atas nama Pak Riyadi, ini baru kita dalami sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita.

Pada saat itu pelapor ikut diamankan," katanya.

Donald menegaskan, jika RHL terbukti bersalah, Polda Sumut akan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH).

Kapolsek dan Kanit Kutalimbaru dicopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Kapolsek Kutalimbaru dibebaskatugaskan dan ditarik ke Polda Sumut.

Pihaknya telah mempersiapkan pengganti untuk memimpin Polsek Kutalimbaru.

Polda Sumut juga membebastugaskan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan enam anggotanya.

Mereka semua ditarik ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

"Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu. Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal dari wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel. Sampai di situ sedang kita dalami. Terkait dengan perbuatan cabulnya, nanti Pak Kabid Propam yang akan menjelaskan," katanya.

Mengenai dugaan pemerasan Rp 30 juta dan penggunaan narkoba oleh oknum polisi tersebut, menurut Riko hal tersebut masih didalami Bid Propam.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Adapun pencabulan diduga dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Panca, dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Viral Oknum Polisi ikut Pungli Sopir Kontainer di Pasar: Ya Allah Sampai Rp 1 Juta

Baca juga: Oknum Polisi Kejam Ancam Istri dengan Keris, Aipda Roni Syahputra Bunuh 2 Wanita

COBAAN Kapolda Sumut

Ulah oknum anggota Polri di Sumatra Utara bukan kali pertama menjadi sorotan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved