INFO PENERBANGAN

PPKM 19 Oktober-1 November 2021 Berakhir, Diperpanjang? Ini Aturan Perjalanan Udara dengan Pesawat

Berikut syarat naik pesawat terbang di masa PPKM ditetapkan per tanggal 19 Oktober-1 November yang merupakan perpanjangan PPKM periode 5-18 Oktober

tribunbatam.id/Alamudin
Ilustrasi suasana calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Jumat (30/4/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum benar-benar hilang di Indonesia.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk meredam munculnya kasus baru Covid-19.

Sejumlah persyaratan juga telah diterbitkan mengatur mobilitas masyarakat di masa pandemi.

Di mana hingga Senin, 1 November 2021 sejumlah wilayah Indonesia juga masih berstatus PPKM.

PPKM sendiri adalah salah satu cara pemerintah untuk menanggulangi pandemi dengan tetap memberikan ruang kepada beberapa sektor beroperasi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang? Simak Aturan Naik Pesawat Terbang Periode Pembatasan Per 28 Oktober-1 November

Baca juga: Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru PPKM Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali

PPKM kali ini ditetapkan per tanggal 19 Oktober 2021 lalu, setelah berakhirnya PPKM periode 5-18 Oktober 2021.

Dalam PPKM sendiri mengatur sejumlah beleid, yang salah satunya syarat perjalanan udara dengan pesawat terbang.

Di masa pandemi dan PPKM, masyarakat yang ingin bepergian tak cukup hanya memiliki tiket pesawat dan kartu tanda pengenal.

Ada beberapa berkas pendukung yang harus dilampirkan ke petugas.

Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum apa saja yang harus disiapkan sebelum berangkat atau bepergian dengan pesawat terbang di masa PPKM Covid-19.   

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Lion Air di Perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021

Vaksin Covid-19

Calon penumpang wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Mereka yang tak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari RS.

Tes PCR/Tes Antigen

Wajib tes PCR atau tes antigen (sesuai kebijakan daerah) dengan hasil negatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved