INFO PENERBANGAN
PPKM 19 Oktober-1 November 2021 Berakhir, Diperpanjang? Ini Aturan Perjalanan Udara dengan Pesawat
Berikut syarat naik pesawat terbang di masa PPKM ditetapkan per tanggal 19 Oktober-1 November yang merupakan perpanjangan PPKM periode 5-18 Oktober
TRIBUNBATAM.id - Pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum benar-benar hilang di Indonesia.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk meredam munculnya kasus baru Covid-19.
Sejumlah persyaratan juga telah diterbitkan mengatur mobilitas masyarakat di masa pandemi.
Di mana hingga Senin, 1 November 2021 sejumlah wilayah Indonesia juga masih berstatus PPKM.
PPKM sendiri adalah salah satu cara pemerintah untuk menanggulangi pandemi dengan tetap memberikan ruang kepada beberapa sektor beroperasi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang? Simak Aturan Naik Pesawat Terbang Periode Pembatasan Per 28 Oktober-1 November
Baca juga: Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru PPKM Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali
PPKM kali ini ditetapkan per tanggal 19 Oktober 2021 lalu, setelah berakhirnya PPKM periode 5-18 Oktober 2021.
Dalam PPKM sendiri mengatur sejumlah beleid, yang salah satunya syarat perjalanan udara dengan pesawat terbang.
Di masa pandemi dan PPKM, masyarakat yang ingin bepergian tak cukup hanya memiliki tiket pesawat dan kartu tanda pengenal.
Ada beberapa berkas pendukung yang harus dilampirkan ke petugas.
Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum apa saja yang harus disiapkan sebelum berangkat atau bepergian dengan pesawat terbang di masa PPKM Covid-19.
Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Lion Air di Perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021
Vaksin Covid-19
Calon penumpang wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Mereka yang tak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari RS.
Tes PCR/Tes Antigen
Wajib tes PCR atau tes antigen (sesuai kebijakan daerah) dengan hasil negatif.