INFO PENERBANGAN
PPKM Diperpanjang? Simak Aturan Naik Pesawat Terbang Periode Pembatasan Per 28 Oktober-1 November
Hari ini Senin 1 November 2021 adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM priodenya dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2021. Berikut syarat naik pesawat
TRIBUNBATAM.id - Hari ini, Senin 1 November 2021 adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM yang priodenya dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2021.
Hingga Senin petang pukul 15.00 WIB, belum ada kepastian apakah PPKM diperpanjang atau tidak.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sendiri sudah diperpanjang pemerintah beberapa kali.
Pandemi Covid-19 adalah penyebabnya, di samping pemerintah tetap ingin ada mobilitas di masyarakat yang diatur secara ketat.
Sejak ditetapkannya PPKM, pemerintah juga merumuskan sejumlah aturan-aturan yang wajib dipatuhi pemerintah.
Salah satu aturan terkait PPKM adalah syarat perjalanan udara dengan pesawat terbang.
Baca juga: Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru PPKM Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali
Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Anak di Bawah 12 Tahun dan Penumpang Dewasa Selama PPKM
Calon penumpang pesawat tak cukup hanya mengandalkan tiket dan kartu tanda pengenal jika ingin bepergian naik pesawat terbang.
Harus ada kewajiban melampirkan beberapa berkas, semisal sertifikat vaksin Covid-19, tes PCR atau tes antigen dengan hasil negatif.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 31 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pun dijelaskan berberapa syarat perjalanan orang di masa pandemi.
Dalam SE yang dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito, menyebutkan sejumlah penyesuaian pelaku perjalanan jarak jauh dengan pesawat dari dan ke daerah di Pulau Jawa-Bali maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah non Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Serta surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers, Kamis (28/10/2021).
Kemudian untuk pelaku perjalanan udara jarak jauh antarkabupaten atau kota di luar Jawa-Bali, dapat menggunakkan hasil negatif rapid tes antigen, yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"(Antigen) sebagai alternatif persyaratan perjalanan, selain RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu kartu vaksin minimal dosis pertama," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Masa PPKM Per 27 Oktober 2021, Semua Rute Wajib PCR
Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Lion Air di Perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021
Wiku menegaskan, diperbolehkannya menggunakan tes antigen bagi pengguna pesawat di luar Jawa-Bali dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah.
"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa-Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.