KARIMUN TERKINI

Satu Kilogram Lebih Sabu-sabu Dilarut Air Panas, Hasil Ungkap Kasus 5 Tersangka

Lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu nyaris beredar di perbatasan Kepri. Barang bukti 5 tersangka pun dimusnahkan polisi.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram di Polres Karimun, Senin (1/11/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lebih dari satu kilogram dilarut air panas.

Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Karimun dengan lima tersangka pada September 2021 lalu.

Pemusnahan di Polres Karimun itu juga dipertegas dengan adanya surat Kejari Karimun nomor: SK 2031/L.10.12/Enz. 1/07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.

“Ini merupakan barang sitaan dari 5 orang tersangka berinisial SN, AM, AD, SH, PN," ucap Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, Senin (1/11/2021).

Tony mengungkapkan, terdapat 1.038 gram sabu-sabu yang disita dari lima tersangka.

Sebanyak 1.005,79 gram dimusnahkan.

Baca juga: Suami Siri Terjerat Jual Beli Anak Sendiri, Sebagian Uang Terpakai Beli Sabu-sabu

Baca juga: Pria Ini Simpan Sabu- sabu di Meja TV, Polisi Juga Temukan Timbangan Berikut Bong

Sementara 32,21 gram sisanya disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik (labfor) Polda Riau, termasuk sebagai bukti persidangan.

Sebelum direndam air panas, barang bukti sabu- sabu seberat 1005,79 gram itu lebih dulu dilakukan pengujian menggunakan alat khusus.

UNGKAP Kasus Polres Karimun

Polres Karimun sebelumnya membekuk dua tersangka kasus perjudian.

Niat dua pria berinisial D dan Y meraup untung dari bisnis judi harus pupus.

Usaha haram yang baru mereka jalankan selama dua bulan harus berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Karimun meringkus keduanya di Kecamatan Meral, Sabtu (23/10).

Saat beroperasi, mereka pun kompak berbagi peran.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengungkapkan, tersangka berinisial D bertugas mengakomodir pasangan nomor para pemain.

Uang dari pemain selanjutnya ia setorkan ke tersangka berinisial Y.

Baca juga: TERUNGKAP, Pelabuhan di Bengkong Jadi Tempat Pembuangan Sabu Jaringan Internasional

Baca juga: Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved