Sidang Penyelundupan Mikol dan Rokok, BC Batam Nyatakan Pengusaha Ardi Sudah DPO

Barang tersebut berasal dari Singapur yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Dua penasihat hukum (PH) Albert Johanes, Filemon Halawa, dan Zudy Fardy. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang Perkara terdakwa Albert Johanes, kembali digelar Senin (1/11) siang secara virtual oleh Pengadilan Negeri Batam.

Diketahui, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai.

Barang tersebut berasal dari Singapur yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB. Bertempat di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.

Sidang nomor perakara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.

Agenda pemeriksaan saksi ahli bea cukai Teguh Santoso dan saksi verbalisan selaku penyidik Khalil Gibran Taufik. Yang dihadirkan oleh JPU Yan Elhas Zeboea.

Sementara Albert, didampingi dua penasihat hukum (PH) Filemon Halawa, dan Zudy Fardy. Saksi yang pertama diperiksa adalah saksi ahli Teguh Santoso.

Dalam persidangan sempat terjadi ketegangan, pengacara meragukan terkait penyidikan yang dilakukan oleh Pihak BC Batam.

Karena PH mengatakan, saksi ahli ini hanya memiliki pengetahuan bea cukai.

"Tidak memiliki keahlian pidana. Jadi kami sangat ragu akan kesaksian ahli ini," ucap Pengacara Filemon.

Ditambahkan Zudy, saksi ahli itu menyatakan dan menjelaskan pasal 55 pada pertanyaan nomor 59. "Tadi saudara ahli mengatakan dan menjelaskan pasal 55 KUHP. Sekarang saudara ahli mengatakan bukan kapasitas. Itu bagaimana, jangan anda ngarang," ujar Fardy mencecar saksi Ahli.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penyidik Bea Cukai Khalil Gibran Taufik.

Khalil Gibran Taufik dicecar pertanyaan seputar penangkapan, pemeriksaan kapal, pemblokiran rumah terdakwa Albert, pemeriksaan terhadap pengusaha Ardi yang disebutkan dalam BAP Albert.

"Apakah saudara pernah memeriksa saudara Ardi pengusaha yang disebutkan dalam BAP dan enam anak buah kapal lainnya? Lalu apa status saudara Ardi yang diduga pemilik barang," cecar Zudy.

"Ya DPO (Ardi). Belum diperiksa. Tapi DPO sampai sekarang. Ya, DPO," jawab Khalil Gibran Taufik.
Khalil Gibran Taufik menambahkan, tidak pernah memeriksa enam ABK karena melarikan diri.

Filemon kembali menegaskan pertanyaan seputar status pengusaha Ardi yang disebut-sebut oleh Khalil Gibran Taufik berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Sekali lagi sudah DPO ya?, " tanya Leo. "Ya, sudah DPO," sahut Khalil Gibran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved