Sidang Penyelundupan Mikol dan Rokok, BC Batam Nyatakan Pengusaha Ardi Sudah DPO
Barang tersebut berasal dari Singapur yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30
Kendati, dua penasihat hukum Albert sangat ragu akan status kliennya menjadi terdakwa hingga saat ini.
Tak hanya itu, kedua saksi Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK juga tidak mengarah kepada kepada Albert. "Jadi apa yang didakwa saudar JPU kepada klien kami (terdakwa) kabur semua. Kami yakin, majelis hakim punya pertimbangan adil dan arif bagi klien kami," kata Leo.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 4 November 2021 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge. Dilanjutkan pemeriksaan saksi terdakwa Albert Johanes pada Senin 8 November 2021. Selanjutnya, pemeriksaan setempat (PS) atas seluruh barang dan kapal.
Terdakwa Albert Johanes didakwa Pasal 50, 56, 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.