Kadisnaker Kepri Tunggu UMP 2022 Diumumkan, Ini Besaran UMK di Kepri Tahun 2020
Kepala Disnakertrans Pemprov Kepri Mangarai sebut, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pusat terkait besaran UMP dan UMK tahun 2022
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu petunjuk dari pusat terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Pemprov Kepri, Mangarai.
"Belum masuk tahapan pembahasan, kita masih menunggu surat dari pusat," sebutnya, Selasa (2/11/2021).
Disampaikannya, setelah surat petunjuk diterima, pihaknya akan membahas besaran nilai UMK yang akan diajukan bersama Dewan Pengupahan.
"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan, baru diketahui besaran nilainya. Nanti akan disampaikan informasinya," ujarnya.
Sebagai informasi, untuk keputusan Gubernur Kepri nomor 1363 tahun 2020 tanggal 20 November 2020, UMK Batam sebesar Rp 4.150.930/bulan.
UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012.
Baca juga: Profesi Idaman Orangtua dan Mertua, Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta
Baca juga: Setiap Tahun Penetapan Upah Minimum Ribut, Apindo Dorong Serikat Pekerja Negosiasi ke Perusahaan
Selanjutnya, UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714.
UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp 3.036.220.
UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.335.902.
Serta, UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.501.441
Terakhir, UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.106.975.
Berlaku juga di Natuna
Tak hPemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu petunjuk pusat terkait nilai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 yang akan diajukan ke Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pusat, yang nantinya akan diturunkan ke Provinsi dan diteruskan ke Kabupaten. Perkiraannya nilai UMK yang akan kita ajukan ini akan kita bahas di tanggal 20 November 2021," kata Hussyaini kepada Tribunbatam.id melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, tidak hanya Natuna yang menunggu surat petunjuk perhitungan UMK. Namun semua kabupaten/kota di Kepri juga demikian.
"Mudah-mudahan secepatnya surat dari Provinsi Kepri sudah kita terima di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah surat petunjuk diterima, pihaknya akan membahas besaran nilai UMK yang akan diajukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna.
"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten baru diketahui besaran nilai UMK. Kemudian nilai itu akan diajukan ke Provinsi," terangnya.
Baca juga: Bupati Natuna Pantau Proyek Jalan Senilai Rp 3,6 Miliar di Sedanau
Baca juga: Natuna Kaya Komoditas Laut, Rodhial Huda : Harus Diimbangi Sumberdaya Manusia Terampil
Diketahui saat ini nilai UMK Natuna di tahun 2021 sebesar Rp 3,1 juta.
Hussyaini berharap agar besaran nilai UMK 2022 untuk Natuna tetap bertahan di angka Rp 3,1 juta atau lebih meningkat.
"Harapan saya jangan sampai turun nilai UMK dari tahun 2021. Mudah-mudahan dari perhitungan bertahan atau sama dengan tahun 2021," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri