KARIMUN TERKINI
Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar
Polres Karimun menangkap empat pelaku pencurian dalam kurun waktu 10 hari terakhir. Mereka BS, RA, FS dan GS. Begini kronologinya
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Kemudian RA secara tiba-tiba memepet korban dan langsung mengambil telepon genggam milik korban.
"Pelaku jambret ini masih di bawah umur. Pelaku anak ini merampas ponsel korban yang saat itu sedang duduk di atas motor," jelasnya.
RA berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karimun tidak lama setelah beraksi.
Terakhir, adalah kasus pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban, dengan tersangka berinisial BS.
"Empat kasus diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir, dan para pelaku diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," terangnya.
Terakhir, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati menyimpan barang, serta selalu mengunci rumah atau sepeda motor saat diparkir.
"Bagi masyarakat diharapkan menyimpan barang berharga secara hati-hati dan selalu mengunci rumah atau kunci ganda kendaraan sepeda roda ketika parkir. Karena kejahatan itu selalu mengintai apabila adanya kesempatan," ujarnya.
Sementara itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan untuk tersangka RA, dikenai pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Tribunbatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun