INFO PENERBANGAN
PPKM 2-15 November 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat Cukup Tes Antigen dan Kartu Vaksin
Penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara maka syarat penerbangannya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen.
TRIBUNBATAM.id - Syarat perjalanan transportasi udara kembali berubah dan semakin diperlonggar.
Tak lagi mewajibkan tes PCR, penumpang pesawat terbang bisa menggunakan hasil tes antigen untuk bepergian.
Selain itu menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan baru ini berlaku di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: JADWAL 16 Trip Kapal Ferry di Pelabuhan Sekupang pada Selasa (2/11), Trip Berakhir Pukul 16.15 WIB
Baca juga: JADWAL Kapal Rute Batam hingga Anambas dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa 2 November 2021
Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.
Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan keluar dan masuk bandara Jawa-Bali
Untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, kini ketentuannya menjadi sama yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR.
Lantaran pada aturan sebelumnya ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.
Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.