INFO PENERBANGAN

PPKM 2-15 November 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat Cukup Tes Antigen dan Kartu Vaksin

Penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara maka syarat penerbangannya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Beberapa calon penumpang pesawat mengikuti proses validasi dokumen kesehatan di meja pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu (12/9/2021). 

Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.

Baca juga: ATURAN Baru, Pengendara Mobil dan Motor yang Melakukan Perjalanan Jarak 250 Km Kini Wajib Antigen

Baca juga: PPKM Berakhir Besok 1 November, Penerbangan dari Luar Jawa dan Bali Bisa Pakai Antigen

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin 1 November 2021.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir.

"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia.

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved