Aturan Terbaru, Motor dan Mobil akan Ditempel Stiker Hologram Lengkap dengan QR Code
Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah menerbitkan stiker hologram dilengkapi 18 QR Code yang diwajibkan ada di setiap kendaraan
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.
Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan, stiker hologram nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Baca juga: NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021
Baca juga: PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak atau melakukan penilangan secara digital.
"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Adapun langkah terkait merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).
Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikan dengan aplikasi JRKu.
Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
"Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.
Dikutip dari Kompas, stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.
Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Baca juga: Pelanggaran Direkam Kamera, Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Bakal Diterapkan di Batam
Baca juga: 5 Kota di Indonesia Ini Kini Sudah Terapkan Tilang Elektronik di Jalan, Termasuk Batam?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)