INFO PENERBANGAN
Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini
Sudah membeli tiket dan menyiapkan dokumen pendukung (KTP/KK/Paspor) belum cukup jika Anda berniat bepergian ke suatu daerah dengan pesawat terbang...
Maskapai penerbangan mewajibkan calon penumpang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Calon penumpang pesawat terbang yang belum atau tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari rumah sakit resmi pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3 x 24 Jam untuk Syarat Penerbangan
Baca juga: Menko Luhut Beri Penjelasan Terkait Wajib PCR di Penerbangan, Meningkatnya Aktifitas Jadi Alasan
Tes PCR/Antigen
Sesuaikan tujuan penerbangan Anda dengan syarat yang ditetapkan daerah, apakah wajib PCR atau antigen.
Tes PCR atau antigen kini wajib di penerbangan. Kedua tes Covid-19 itu wajib dengan hasil negatif.
Membawa anak di bawah 12 tahun
Dalam peraturan yang dirilis pemerintah anak usia di bawah 12 tahun sudah dibolehkan bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM.
Syaratnya sang anak wajib didampingi orangtua atau wali serta melampirkan tes PCR/antigen hasil negatif.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM: Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Syaratnya
KTP/tanda pengenal
Saat proses pemeriksaan berkas di bandara, termasuk saat melakukan check in kartu tanda pengenal akan diminta petugas.
Tiba lebih awal di bandara
Tujuannya adalah untuk menghindari keterlambatan terbang karena serangkaian pemeriksaan berkas yang akan dilakukan petugas.
Baca juga: Panduan Lengkap Check In Online Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda dan Batik Air
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Gunakan Pesawat Garuda Ketimbang Pesawat Kepresidenan ke Tiga Negara
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)