Bos Rumah Makan Padang Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Dalangnya Istri Sendiri
Khairul Amin, seorang bos rumah makan Padang di Karawang Jawa Barat menjadi korban pembunuhan berencana.Sang istri yang kesal,menyewa pembunuh bayaran
Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku ini, ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan sejak bulan September.
Istri korban beberapa kalimelakukan pertemuan untuk merencanakan pembunuhan terhadap bos rumah makan tersebut.
"Jadi memang pembunuhan berencana karena direncanakan sejak September itu. Motifnya istri korban sakit hati atau dendam dengan prilaku korban," katanya.
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi pembunuhan bos rumah makan Padang ini, berawal saat otong menanyakan keberadaan korban kepada istrinya pada pukul 20.00 Wib, Rabu (27/10/2021).
Dijawab oleh istrinya korban sedang makan di kawasan GOR Panatayudha tak jauh dari lokasi usaha rumah makannya.
Lalu, Otong menghubungi sejumlah rekannya untuk membantu melakukan pembunuhan tersebut. Direncanakan aksi pembunuhan itu seolah-olah korban menjadi korban pengeroyokan maupun perampokan.
"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar 7 orang. Otong pura-pura beli air pastikan korban ada di situ. Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah, di situ para pelaku habisi korban dan meninggal dunia," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.
Saat peristiwa pembunuhan itu, korban sempat berteriak meminta tolong. Akan tetapi hanya sang anak yang keluar ke rumah dan membantu korban. Sedangkan sang istri tidur di kamar dan sulit dibangunkan oleh anaknya.
"Ketika kejadian tersangka istri korban ini lagi di rumah, ketika korban dianiaya korban sempat berteriak minta tolong di situ anak korban meminta tolong ke tetangga karena ibunya tidur. Tersangka NW juga sempat diperiksa menjadi saksi bersama anaknya pasca kejadian pembunuhan," katanya.
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Sementara para pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Khairul Amin ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya yang berdekatan dengan GOR Panatayudha, pada Rabu malam.
Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan di bagian dada.
Diketahui, korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang (wartakotalive.com/Muhammad Azzam)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Istri Janjikan Rp 30 Juta ke Pembunuh Bayaran untuk Habisi Bos Rumah Makan Padang