KPK Usut Dugaan Bisnis PCR Seret Nama Menko Luhut Binsar dan Erick Thohir
Ketua KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus korupsi termasuk dugaan bisnis PCR yang menyeret nama dua menteri Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya angkat suara terkait tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis tes PCR.
Seperti diketahui, Luhut diduga terafiliasi dengan bisnis perusahaan penyedia layanan jasa tes PCR, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Luhut pun membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan, dirinya tak pernah ambil keuntungan dari bisnis tes PCR itu.
"Saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia," kata Luhut melalui unggahan instagram Story milik pribadinya, @luhut.pandjaitan, Kamis (4/11/2021).
Lanjutnya, Luhut menjelaskan PT GSI merupakan perusahaan di bidang kewirausahaan sosial.
Adapun tujuan dari perusahaan tersebut bukan lah mencari profit untuk pemegang saham.
"Sesuai namanya, Genomik Solidaritas Indonesia, memang ini adalah kewirausahaan sosial, sehingga tidak sepenuhnya bisa diberikan," imbuh dia.
Baca juga: Respon Luhut Binsar dan Erick Thohir Terkait Dugaan Bisnis Tes PCR
Baca juga: Wakil Gubernur Bali Kecewa, 3 Faskes Ketahuan Patok Biaya Tes PCR Lebih Rp 1 Juta
Diketahui, PT GSI lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut.
Luhut mengatakan, partisipasi Toba Bumi Energi merupakan wujud bantuan yang datang dari rekan-rekannya dari Grup Indika, PT Yayasan Adaro, Northstar dan lain-lain.
Dimana, mereka bersepakat untuk membantu penyediaan fasilitas tes Covid-19 dengan kapasitas besar.
Hal tersebut melihat pada awal pandemi, Indonesia masih terkendala dalam penyediaan tes Covid-19.
"Kenapa saya tidak menggunakan nama yayasan? karena memang bantuan yang tersedia berada dari perusahaan."
"Dan memang tidak ada yang saya sembunyikan di situ," tambah Luhut.
Selanjutnya, dari kerjasama antar perusahaan itu, Luhut sebagai pemegang saham tak meraup keuntungan dalam bentuk apapun.