Oknum Kades di Bintan Terjerat Kasus Mafia Tanah, Dapat Imbalan Rp 18 Juta, Ini Perannya
Kades Bintan Buyu berinisial S ditangkap polisi. Ia terjerat kasus mafia tanah. Kepada polisi, S ngaku dapat komisi Rp 18 juta dari teken surat palsu
Kasus ini berupa pemalsuan surat tanah kepada korban yang membuat korban mengalami kerugian tanah 2,1 Ha.
Padahal tanah milik korban sebenarnya 4 Ha, namun yang dijual oleh para pelaku hanya 1,9 Ha dengan harga Rp 2 miliar.
Sementara sisanya, dijual kembali oleh para tersangka dengan nilai uang melebihi yang diterima oleh korban yaitu Rp 4,5 miliar.
"Modusnya juga sama, yaitu pemalsuan surat tanah. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial RP, CG serta HP," ungkapnya.
Tidar menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP serta 378 juncto Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Ngaku Dapat Komisi RP 18 Juta
Diberitakan, Kades Bintan Buyu berinisial S ditangkap polisi terkait kasus mafia tanah ini.
Tak sendirian, oknum kades ini dibantu 2 orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
Saat ekspose kasus, S mengaku jika dia menerima komisi Rp 18 juta untuk meneken surat tanah palsu.
"Jadi yang membuat surat tanah menyampaikan kepada saya, jika surat sudah siap nanti akan saya bantu (Rp 18 juta)," tutur S saat ditanyai Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono seusai pres rilis di ruang serba guna Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).
S mengaku jika uang Rp 18 juta yang diterimanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat menjelang Lebaran Idulfitri 2021 lalu.
“Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” terangnya.
S juga menyebutkan, sejumlah surat tanah palsu yang ditandatangani olehnya, terlebih dahulu sudah ditandatangani terlebih dulu oleh Rt serta Rw.
“Jadi pas saya cek, Pak Rt dan Pak Rw sudah tanda tangan juga,” timpalnya.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, jika kades Bintan Buyu bersama para tersangka lainnya memalsukan surat tanah di atas lahan seluas 8.900 m² di dalam lahan milik korban seluas 4 Ha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0511kapolres-bintan.jpg)