Nyawa Taruhannya, Ini Bahaya dan Aturan Hukum Main HP Sambil Mengemudi
Walau mengancam jiwa hingga saat ini masih banyak ditemui pengendara mobil dan sepeda motor yang bermain ponsel/HP saat mengendarai mobil atau motor
Seperti dikutip dari laman yuridis.id, dengan memerhatikan pengertian yang mewajibkan pengendara penuh konsentrasi itu mencakup larangan kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Misalnya mengkonsumsi obat terlarang, minuman keras dan memakai ponsel, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: 4 Bahaya Kebiasaan Bangun Tidur Langsung Main HP, Cepat Tinggalkan Kebiasaan Itu!
Baca juga: Asyik Main HP Saat Turun Kapal, Bocah 9 Tahun Terjatuh ke Laut
Menurut yuridis.id, ancaman yang dapat menjerat pelaku yang bermain ponsel sambil berkendara diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)